Organisasi
profesional adalah
suatu organisasi,
yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi
tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada
bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar
pelatihan
dan etika
pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi
memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan
bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun
tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Sumber : Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar